Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2016

Mengokohkan Keluarga Dengan Al-Qur'an

Mengokohkan Keluarga Dengan Al-Qur'an

Ramadhan, bulan penuh maghfirah yang dinanti berjuta ummat muslim sedunia telah datang. Inilah bulan mulia, di saat Allah menurunkan kitab suci Al-Qur'an sebagai pedoman hidup manusia. Dengan Al-Qur'an hidup manusia menjadi mulia, karena kitab suci itu berisi petunjuk (QS. Al-Baqarah : 185) dari Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Mengetahui.

Sebagai petunjuk dari Allah, Al-Qur'an juga telah mengisyaratkan tujuan berumahtangga, yaitu untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman. Sebagaimana dalam Surat Ar-Rum ayat 21, "Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”

Ya, hidup berkeluarga dalam suasana penuh ketenangan, itulah dambaan setiap insan. Namun apa yang kita rasakan saat ini? Berbagai ujian dan godaan datang silih-berganti di dalam kehidupan keluarga. Kondisi kehidupan yang semakin jauh dari Al-Qur'an membuat anggota keluarga mengalami disorientasi peran. Himpitan ekonomi kian berat, kerja keras para ayah seakan tak cukup memenuhi kebutuhan hidup yang biayanya semakin membumbung tinggi. Hal ini memaksa para ibu keluar rumah meninggalkan buah hati untuk membantu mencari nafkah.

Godaan arus budaya liberalisme yang sedemikian liar dan merusak mengepung anak-anak kita, memunculkan kekhawatiran dalam dada setiap orangtua. Pergaulan bebas, narkoba, pornografi-pornoaksi, diperparah dengan LGBT siap menghancurkan fisik dan moral generasi. Tak terkecuali di daerah kita ini, bahkan Kota Salatiga menjadi salah satu lokasi strategi bagi para bandar narkoba luar daerah guna mengedarkan barang haramnya, terutama jenis sabu-sabu (http://m.semarangpos.com/2016/04/11/narkoba-salatiga-polisi-ringkus-warga-solo-pemasok-sabu-di-salatiga-709320).

Kita pun selalu cemas dengan maraknya isu kejahatan terhadap anak. Terlebih aksi kejahatan seksual yang semakin brutal dengan korban dan pelaku yang masih belia ternyata juga terjadi tak jauh dari kita (http://regional.liputan6.com/read/2520044/kepedihan-bocah-sd-semarang-korban-kejahatan-seksual-21-pria).

Kembalikan Pada Al-Qur'an

Allah Azza wa Jalla berfirman:

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ ١٣:٢٨

“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati-hati mereka menjadi tenteram dengan berdzikir (mengingat) kepada Allah. Ingatlah, hanya dengan berdzikir (mengingat) kepada Allah-lah, hati akan menjadi tenteram”. [ar Ra’d / 13 : 28].

Berkaitan dengan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan : “Maksudnya, hati akan menjadi baik dan menjadi senang ketika menuju ke sisi Allah. Hati menjadi tenang ketika mengingat Allah, dan hati merasa puas ketika merasa bahwa Allah adalah Pelindung dan Penolongnya”.

Sementara, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir as Sa’di rahimahullah, seorang ulama besar dunia yang hidup antara tahun 1307 H – 1376 H menjelaskan lebih rinci ayat di atas. Beliau mengatakan:

“Nyatalah, hanya dengan berdzikir mengingat Allah (hati menjadi tenteram), dan sewajarnyalah hati tidak akan tenteram terhadap sesuatupun kecuali dengan mengingat Allah. Sebab, sesungguhnya tidak ada sesuatupun yang lebih lezat dan lebih manis bagi hati dibandingkan rasa cinta, kedekatan serta pengetahuan yang benar kepada Penciptanya. Sesuai dengan kadar pengetahuan serta kecintaan seseorang pada Penciptanya, maka sebesar itu pula kadar dzikir yang akan dilakukannya. Ini berdasarkan pendapat yang mengatakan, bahwa dzikir kepada Allah ialah dzikirnya seorang hamba ketika menyebut-nyebut Rabb-nya dengan bertasbih, ber-tahlil (membaca Laa ilaaha Illallaah), bertakbir dan dzikir-dzikir lainnya.

Namun ada yang berpendapat, yang dimaksudkan dengan dzikrullah (dzikir pada ayat di atas) ialah KitabNya (al Qur`an) yang diturunkan sebagai pengingat bagi kaum Mukminin. Berdasarkan pendapat ini, maka makna ‘hati menjadi tenteram dengan dzikrullah’ ialah, manakala hati memahami makna-makna al Qur`an serta hukum-hukumnya, hati akan menjadi tenteram. Sesungguhnya makna-makna serta hukum-hukum al Qur`an memberikan bukti tentang kebenaran yang nyata, didukung dengan dalil-dalil dan petunjuk-petunjuk yang jelas. Dengan cara demikianlah hati menjadi tenteram. Sesungguhnya hati tidak akan tenteram, kecuali ketika mendapatkan keyakinan dan ilmu. Itu semua hanya ada dalam Kitab Allah yang tertuang secara sempurna. Adapun kitab-kitab lain selain Kitab Allah yang tidak bisa dijadikan rujukan, maka tidak akan menjadikan hati tenteram. Bahkan kitab-kitab lain itu akan senantiasa menimbulkan kebingungan-kebingungan, karena dalil-dalil serta hukum-hukumnya saling bertentangan”.

Dari dua keterangan ulama besar di atas, ketenteraman hati yang hakiki hanya diperoleh ketika seseorang berdzikir kepada Allah secara benar dan memahami makna-makna serta hukum-hukum yang ada dalam al Qur`an secara benar pula. Itulah ketenteraman hati yang sesungguhnya.

(Sumber: https://almanhaj.or.id/2886-tenteram-indikasi-kebenaran.html).

Begitupun ketika kita menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup keluarga, maka hidup akan tentram. Keluarga tak akan mudah goyah jika pasangan suami istri mengembalikan niat berumahtangga hanya untuk ibadah kepada Allah. Bangunan keluarga juga akan kokoh jika masing-masing anggotanya memahami serta menjalankan peran dan fungsinya sesuai aturan Allah dalam Al-Qur'an.

Seorang ayah adalah nahkoda dalam biduk rumah tangga. Dialah yang betanggungjawab atas keselamatan dunia-akhirat istri dan anaknya, sebagaimana Firman Allah dalam QS. At-Tahrim ayat 6,

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."

Ayah juga berkewajiban mencari nafkah bagi keluarganya. Allah berfirman yang artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” QS. Al Baqarah: 233.

Sementara seorang ibu berperan sebagai istri bagi suaminya serta ummun wa robbatul bayt (ibu dan pengatur rumah tangga). Ia bertanggungjawab mengasuh dan mendidik anaknya, bahkan digelari sebagai pendidik pertama bagi anak (al ummu madrasatul ula).

Begitu besar peran seorang ibu dalam membentuk wajah generasi. Tak heran jika Islam memberi tempat istimewa baginya, bukankah Rasulullah bersabda bahwa surga ada di telapak kaki ibu? Mengingat beratnya tugas mengurus anak, agar para ibu fokus akan tugasnya, Islam pun tidak membebaninya kewajiban bekerja mencari nafkah.

Seorang anak berkewajiban untuk berbakti kepada kedua orangtuanya. Ia wajib taat selama orangtuanya tidak memerintahkan suatu kemaksiatan. Bahkan Allah melarangnya berkata kasar kepada kedua orangtua.

Bisa kita bayangkan, seandainya semua anggota keluarga menjalankan peran dan fungsinya seperti tuntunan Al-Qur'an, maka kehidupan rumah tangga akan menjadi tentram. Bangunan keluarga pun semakin kokoh, tak mudah goyah karena terpaan godaan dan ujian.

Patut kita ingat pula pertanggungjawaban masing-masing peran di hadapan Allah. Dalam hadits riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu’anhu:

"Dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: Ketahuilah! Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpin. Seorang raja yang memimpin rakyat adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap mereka. Seorang istri juga pemimpin bagi rumah tangga serta anak suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Ingatlah! Masing-masing kamu adalah pemimpin dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya"

Keluarga di Masa Khilafah

Pada zaman Kekhilafahan - di mana Al-Qur'an diwujudkan dalam kehidupan -, telah terwujud harmonisnya pasangan suami istri dalam menciptakan rumah bak surga (baytii jannatii). Rumah menjadi madrosah pencetak generasi sholeh. Keluarga-keluarga yang tercipta di bawah naungan syariat ini, didukung oleh kuatnya kontrol masyarakat pada saat itu dalam penjagaan tatanan keluarga dan lingkungan agar sesuai dengan Islam. Negara pun memastikan agar roda kehidupan keluarga tidak hanya berjalan tapi juga berprestasi.

Di masa itu telah lahir para ulama dan para pemikir besar yang menjadi peletak pondasi peradaban dunia. Yang lahir dari seorang ibu dan ayah, dari keluarga yang sama-sama memiliki cita-cita memajukan agama dan umatnya. Kita mengenal Imam Bukhari, salah seorang dari ahli hadits terbesar sepanjang masa, terlahir dalam lingkungan keluarga yang berilmu, taat beragama dan wara’. Ia lahir dari seorang ayah (Ismail) yang menjadi ulama besar ahli hadits, berilmu dan wara’. Diceritakan, bahwa ketika menjelang wafatnya, ia berkata : “Dalam harta yang kumiliki tidak terdapat sedikitpun uang yang haram maupun yang subhat”. Ibunya sangat tekun dan perhatian dalam mendidik beliau. Hingga, ibunya mengajak beliau dan kakak sulungnya, mengunjungi berbagai kota suci, untuk menemui para tokoh dan ulama, dalam rangka berguru ilmu hadits.

Dengan menjadikan Al-Qur'an sebagai panduan, negara akan membasmi setiap bentuk godaan pengganggu tatanan keluarga. Perekonomian keluarga akan baik-baik saja, karena tatanan ekonomi islam membuat negara Khilafah mampu menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi para lelaki. Semua kebutuhan vital masyarakat terpenuhi, tak ada keluarga pra sejahtera. Dengan demikian, para ibu bisa mencurahkan segenap waktu dan perhatiannya untuk mengasuh dan mendidik anak.

Negara jugalah yang akan melindungi generasi dari serangan budaya liberal yang rusak, melarang produksi dan peredaran produk-produk pornoaksi dan pornografi serta segala hal yang merusak akal serta tubuh. Sistem pendidikan dalam Islam mampu membentuk generasi berkepribadian islam yang kuat fisik serta mentalnya. Dilengkapi dengan sistem pergaulan Islam telah mengatur hubungan laki-laki dan perempuan demi terjaganya kemuliaan manusia. Tak hanya itu, sistem sanksi dalam islam mampu menjaga masyarakat agar tidak melakukan kemaksiatan karena ketegasan dan keadilannya.

Yakinlah, kokohnya bangunan keluarga akan dapat kita rasakan jika kandungan Al-Qur'an diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Negara Khilafah lah pelaksananya. Itulah yang dirindukan serta harus kita perjuangkan bersama kehadirannya. Wallahu a'lam

Kamis, 24 Maret 2016

Khilafah Cekal Calo Adminduk

Berita maraknya praktik calo pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Semarang (http://www.radarsemarang.com/20160322/praktik-percaloan-pelayanan-adminduk-kian-marak) tentu membuat kita geram. Disinyalir kondisi itu disebabkan minimnya jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan permohonan yang sangat tinggi. Selain itu, jarak kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang sangat jauh dengan daerah tempat tinggal warga.

Lemahnya sistem birokrasi dan administrasi yang ada tentu sangat memungkinkan tumbuhnya aksi percaloan. Mari kita bandingkan dengan sistem birokrasi dan administrasi Islam, sebagaimana yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan juga para Khalifah sesudahnya.

Sistem birokrasi dan administrasi dalam Islam pun mempunyai ciri khas, yaitu basathah fi an-nizham (sistemnya sederhana), sur’ah fi injaz (cepat selesai) dan kifayah fi man yatawalla al-a’mal (cukup pelaksananya). Dengan ketiga ciri khas tersebut, semua urusan rakyat bisa tertangani dan terselesaikan dengan baik dan cepat, juga bisa mencegah terjadinya korupsi dan suap di setiap lini. Sebab, ciri khas orang yang membutuhkan pelayanan biasanya ingin cepat diselesaikan. Jika sistem birokrasinya bertele-tele, maka ini akan membuka pintu terjadinya suap dan korupsi.

Selain ketiga ciri di atas, birokrasi dan administrasi negara juga tidak bersifat sentralistik, tetapi desentralistik. Di tiap kota kecil atau besar ada biro administrasi, yang memungkinkan penduduk setempat menyelesaikan urusan administrasi cukup di tempatnya, tidak perlu harus merujuk ke pusat. Manajemennya pun berkembang mengikuti perkembangan sarana dan prasarana, atau teknologi mutakhir. Tidak hanya itu, biro-biro ini juga dikepalai oleh ahli di bidangnya, serta memiliki sifat amanah, ikhlas, bertakwa kepada Allah dan cakap.

Jika demikian, masyarakat tak lagi dipusingkan dengan permasalahan administrasi kependudukan. Sudah semestinya sistem inilah yang kita terapkan, tentu saja sepaket dengan Khilafah sebagai sistem kenegaraannya.


Senin, 29 Februari 2016

Ahmadiyah, Cerita Usang Yang Berulang


(Kasus Pengusiran Jemaah Ahmadiyah di Bangka)
Ilustrasi by liputan6

Oleh : Maya Ummu Azka

Setelah beberapa tahun berselang, geger berita seputar Jemaah Ahmadiyah muncul kembali. Pemberitaan itu mencuat ke permukaan setelah ada isu pengusiran melalui surat oleh Bupati Bangka, Tarmizi Saat. Surat bertanggal 5 Januari itu ditandatangani Fery Insani, Sekretaris Daerah Bangka, berisi pernyataan bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat atau bertobat (http://m.cnnindonesia.com/nasional/20160206185321-20-109337/bupati-bangka-kami-tidak-pernah-usir-jemaat-ahmadiyah/).

Keputusan Bupati Bangka diawali dengan keresahan warga sekitar dengan adanya aktivitas jemaah Ahmadiyah. Warga merasa telah habis kesabaran setelah selama enam tahun jemaah tersebut masih tetap beraktivitas meski ditolak warga. http://bangka.tribunnews.com/2016/01/27/bupati-bangka-usir-warga-ahmadiyah-mendagri-ancam-usir-bupati?page=2. Sebenarnya penolakan warga cukup beralasan mengingat jemaah ini telah divonis sesat oleh MUI, sebagaimana ditegaskan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) VII MUI tanggal 26-29 Juli 2005 M./19-22 Jumadil Akhir 1426 H, fatwa dan keputusan MUNAS II MUI tahun 1980 tentang Ahmadiyah sebagai aliran yang berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan serta menghukumi orang yang mengikutinya sebagai murtad (telah keluar dari Islam).(http://mui.or.id/produk-mui/fatwa-mui/fatwa-komisi-fatwa-mui/penjelasan-tentang-fatwa-aliran-ahmadiyah.html).

Keberadaan Jemaah Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya selalu meresahkan masyarakat, namun mengapa hingga kini mereka tetap eksis?

Pemerintah Tak Tegas

Jika kita cermati, sikap pemerintah terhadap keberadaan aliran-aliran sesat sungguh mengecewakan , apalagi jika berhadapan dengan semacam Ahmadiyah yang sifatnya internasional. Meski MUI sendiri sudah memfatwakan sesat untuk Ahmadiyah, namun pemerintah sendiri selaku yang punya kewenangan mengeksekusi tidak berbuat tegas.

Pemerintah tidak bersungguh-sungguh dalam menjaga akidah ummat, itulah sebabnya permasalahan ini selalu berulang seakan tak ada habisnya. Hal itu didasari asas sekulerisme yang menjadi panduan bernegara. Urusan agama tidak boleh dibawa ke ranah negara, karena dianggap sebagai urusan pribadi. Kalaupun dalam beberapa hal negara turut campur, itu demi ketertiban masyarakat dan menjaga stabilitas negara semata, bukan didasari kewajiban menjaga akidah ummat.

Keberadaan kaum liberal semakin menumpulkan peran pemerintah. Lihat saja dalam kasus di Bangka ini, bagaimana kentalnya campur tangan media liberal dalam memanaskan situasi dan memojokkan Bupati Bangka yang telah berusaha menjalankan tugasnya. Diperkeruh dengan provokasi YLBHI yang mendesak presiden menindakgas sang bupati (http://m.cnnindonesia.com/nasional/20160206225300-12-109353/komisi-iii-dpr-pengusiran-warga-ahmadiyah-tindakan-kriminal).

Ambiguitas demokrasi juga tampak jelas dalam kasus ini. Bagaimana ketenangan warga dan hak mereka untuk mendapatkan penjagaan akidah dikalahkan oleh kepentingan segelintir jemaah. Demokrasi dengan jargon HAM-nya terbukti tak berlaku jika berbicara kepentingan ummat Islam.

Khilafah, Tak Ragu Lagi

Permasalahan yang selalu berulang dan mencederai akidah ummat ini membutuhkan solusi yang sistemik. Pemerintah sebagai perisai ummat berkewajiban menjaga akidah serta melindungi ummat dari segala rongrongan. Oleh karena itu pemerintah harus mencampakkan sistem kapitalisme yang berazaskan sekulerisme sebagai pangkal tergerusnya akidah. Di samping itu untuk mencegah campurtangan pihak lain (LSM, organisasi swasta ataupun asing) negara haruslah mandiri, tak bergantung pada negara lain ataupun lembaga internasional yang terbukti hanya menjadi perpanjangan tangan negara asing.

Sehingga tak diragukan lagi, hanya Negara Khilafah yang bersandar pada Al-Qur'an dan As-Sunnah yang mampu melakukan itu semua. Khilafah adalah negara mandiri yang membangun negaranya dengan kekuatan sendiri. Tidak ada satupun organisasi atau lembaga yang menyimpang dari akidah Islam boleh tumbuh di dalam wilayahnya. Segala bentuk penyimpangan akan segera ditangani agar tidak menjadi wabah yang menjalar ke mana-mana.

Khilafah akan bertindak tegas kepada setiap individu yang menyimpang dari akidah Islam (murtad). Dalam Rancangan UUD (Masyrû’ ad-Dustûr) Negara Islam pasal 7, ayat 3 yang berbunyi: “Orang-orang yang murtad dari Islam, atas mereka dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukannya sebagai anak-anak orang murtad atau dilahirkan sebagai non-Muslim, maka mereka diperlakukan bukan sebagai orang Islam sesuai dengan kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli kitab.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 28).

Dalam Syari'at Islam sendiri telah ditegaskan bahwa hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh.

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ بَدََّلَ دِيْنَهُ فَآقْتُلُوهُ

"Siapa saja yang mengganti agamanya, bunuhlah!" (HR al-Bukhari dari Ibnu Abbas).

Namun demikian seseorang tidak langsung dibunuh begitu ia murtad. Ada proses yang harus dijalani, yaitu ditahan (dipenjara), dan diminta untuk bertobat. Jika tidak bertobat maka barulah ia dibunuh (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 33). Dengan demikian, tak akan ada lagi penyimpangan akidah yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Allahu a'lam